Sarjana Menganggur di Lubuk Linggau Jadi Pengedar, Dalam 24 Jam Polda Sumsel Bekuk 3 Tersangka
Ergo Dwi Festiady, seorang sarjana diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau di sebuah pondok kawasan Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, pada Rabu 11 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.-Foto: Dok. Polda Sumsel-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID — Komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berlatar belakang pendidikan sarjana ditangkap polisi setelah diduga menjadi pengedar sabu di Kota Lubuk Linggau.
Tersangka berinisial Ergo Dwi Festiady atau EDF (30) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau di sebuah pondok kawasan Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, pada Rabu 11 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 14 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,98 gram yang disembunyikan tersangka di bawah kasur.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat kota dan permukiman warga.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di kawasan Siring Agung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. langsung menginstruksikan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang dan 13 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu yang disembunyikan tersangka di bawah kasur.
Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain 14 paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram, 1 unit timbangan digital, 10 lembar plastik klip sisa pakai dan 1 bal plastik klip bening ukuran kecil.
Keberadaan timbangan digital dan plastik klip dalam jumlah cukup banyak menunjukkan bahwa tersangka diduga menjalankan aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika secara aktif.