Usir dan Tampar Istri Suami di Muratara Dilaporkan ke Polisi. Kini Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Dj (30) Warga Desa Beringin Makmur Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara tega mengusir dan menganiaya istrinya. Kini ia diamankan anggota Satres PPA & PPO Polres Muratara.-Foto : Dok Polres Muratara-

MURATARA, KORANLINGAUPOS.ID - Sering cekcok, Dj (36) Warga Desa Beringin Makmur Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara tega mengusir dan menganiaya istrinya. 

Tak terima sang istri, M (32) melaporkan suaminya ke polisi. Dj pun diamankan Satres PPA & PPO Polres Muratara, Selasa 10 Maret 2026. 

Kasat PPA dan PPO, Ipda Dania didampingi Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Muhammad Aliudin mengungkapkan, tersangka diamankan dirumahnya tanpa perlawanan. 

KDRT sendiri jelasnya, dilakukan oleh tersangka, Minggu 9 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 wib. Awalnya korban sedang berada dirumahnya di Desa Beringin Makmur Kecamatan Rawas Ilir. Lalu datang tersangka masuk kerumah dan menanyakan sarapan kepada korban.

 

Korban menjawab kalau nasi ada, tapi untuk sarapan tidak ada. 

"Mendengar jawaban istrinya itu korban kesal, karenakan hari sebelumnya Tersangka tidak sarapan dirumah. Lalu keduanya cek-cok mulut dan tersangka mengusir korban dari rumah.," jelas Kasat.

Pada saat korban hendak keluar dari kamar, tersangka menarik peregelangan tangan kiri korban dan menampar pipi kiri korban sampai korban terguling dikasur dan pakaian korban sempat robek.

"Tidak sampai disitu, tersangka juga menggengam perut kiri korban. Untungnya saat itu ada anak korban, PA menggedor pintu kamar dan meminta kedua orang tuanya untuk setop berkelahi. Keduanya pun akhirnya keluar dari kamar," jelasnya.

 

Setelah kejadian tersebut korban pergi meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Muratara.

"Kalau keterangan pelaku, memang sebelumnya juga sudah pernah cekcok dengan istrinya. Puncaknya pas KDRT kemarin," ungkapnya.

Kini sang suami sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Korban pun dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI NO 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan