Horeeeee, Pegawai Pemkab Muratara Libur 14 Hari

H Alfirmansyah - Asisten I Setda Kabupaten Muratara -Foto: Dok. Linggau Pos-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Hari ini Jumat 13 Maret 2025 pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) terakhir masuk kerja karena menerapkan Work From Anywhere (WFA) dan dilanjutkan libur nasional dan cuti bersama hari raya keagamaan.   

Jika dihitung jumlah hari libur 14 hari yang terdiri dari WFA 5 hari, libur nasional 4 hari dan  cuti bersama 5 hari. 

Panjangnya waktu libur ini karena ada dua momen hari besar keagamaan yang waktunya berdekatan yakni Hari Raya Nyepi Umat Hindu dan Hari Raya Idul Fitri Umat Islam.

WFA dilaksanakan 2 tahap pertama 2 hari sebelum  dilaksanakan sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026.

 

Lalu yang kedua WFA selama 3 hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yaitu pada hari Rabu, Kamis dan Jumat tanggal 25, 26 dan 27 Maret 2026.

Asisten I Setda Kabupaten Muratara, H Alfirmansyah Karim menerangkan disaat pelaksanaan WFA Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang pelayanan tetap masuk kantor seperti biasa dengan diatur sistem piket. 

Adapun instansi dan OPD bidang pelayanan diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Puskesmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Organisasi Pelayanan Publik lainnya.

"Rumah Sakit, Puskesmas, BPBD tetap masuk seperti biasa namun kepala instansi dan OPD masing-masing menetapkan jadwal piket," jelasnya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 12 Maret 2026.

 

Ditegaskannya, Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar melaksanakan tugas kedinasan 100% Work From Office (WFO) dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. 

Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya.

Perangkat Daerah agar mengatur proporsi jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintah. 

Kepala Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan tugas kedinasan pada saat WFA tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada masyarakat, maka perlu memperhatikan hal-hal berikut :

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan