Diduga Tipu Warga Jakarta, Oknum Developer di Lubuk Linggau Dilaporkan ke Polisi

Kuasa hukum korban, Bintang Ramadona menunjukan bukti laporan polisi di Mapolres Lubuk Linggau, Senin 16 Maret 2026--

KORANLINGGAUPOS.ID - Oknum developer di Kota Lubuk Linggau berinisial HS, dilaporkan ke pihak kepolisian, Senin 16 Maret 2026.

Laporan ini atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan HS terhadap Mr, warga Cengkareng, Jakarta Barat. 

Modusnya terlapor membeli tanah milik pelapor, namun belum dilakukan pelunasan. Pelapor selalu memberikan janji akan melunasi sisa pembelian tanah kepada korban, namun hingga saat ini belum ada pelunasan sama sekali. 

Hasilnya, Senin pagi, Mr didampingi kuasa hukumnya, Bintang Ramadona, SH, MH dan tim, mendatangi Polres Lubuk Linggau. 

BACA JUGA:Maraknya Penipuan Digital dan Pinjol Bodong, OJK dan Polda Sumsel Lakukan Langkah Pemberantasan

BACA JUGA:Polisi Sebut Pimpinan Ummi Wisata Travel Lubuk Linggau Dilaporkan Dugaan Penipuan Investasi

Kuasa hukum korban, Bintang Ramadona saat ditemui di depan ruang Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Senin 16 Maret 2026, mengatakan pihaknya telah melaporkan HS dengan laporan Polisi nomor : LP/B/85/III/2026/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN, tentang tindak pidana penipuan.

"Jadi, terlapor ini membeli 2 bidang tanah kepada pelapor dengan harga Rp 5.250.000.000,-, dimana 1 bidang tanah berlokasi di Jalan Kalur Asoka II, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, dan 1 bidang tanah lagi berlokasi di Jalan Perkutut Kelurahan Marga Rahayu, kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau," ungkapnya.


Kuasa hukum korban, Bintang Ramadona mendampingi korban saat melapor ke unit Pidsus Polres Lubuk Linggau. 

Terlapor saat itu hanya membayar sebesar Rp 2.860.000.000,-, dan sampai sekarang terlapor tidak membayar sisa pembelian. Setiap ditagih, selalu memberikan janji-janji yang tidak pernah ditepati. 

"Atas kejadian inilah kami selaku kuasa hukum korban, melaporkan HS ke unit tindak pidana khusus Satreskrim Polres Lubuk Linggau," jelasnya. 

Dikatakannya, sebelum pelaporan ini pihaknya sudah mengkonfirmasi atau bertemu dengan advokat atau kuasa hukum terlapor, tapi tidak ada solusi, dan mereka melihat dari terlapor sendiri tampak tidak ada iktikad baik. 

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Selidiki Dugaan Penipuan Ummi Wisata Travel

BACA JUGA:4 Kiat Hindari Penipuan Travel Umrah Ala Kemenhaj RI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan