Heboh, Isu Gaji KPPS Dibayar Harian

Catat! Ini tugas dan wewenang Petugas KPPS 2024 saat pemilu.-Foto : rbtv.disway-

Gaji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibedakan menjadi empat jabatan berikut ini: 

• Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.500.000 

• Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.300.000 

• Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.150.000 

• Gaji Pelaksana PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.050.000 

BACA JUGA:Semoga Bukan Bualan? Sederet Janji Calon Presiden 2024

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan 

Suara (KPPS) Gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibedakan menjadi dua jabatan berikut ini: 

• Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.200.000 

• Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.100.000 

4. Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) 

BACA JUGA:Semoga Bukan Bualan? Sederet Janji Calon Presiden 2024

Berikut ini gaji anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): 

• Gaji Pantarlih Pemilu 2024 sekitar Rp 1.000.000 

Sementara untuk jadwal penerimaan gaji, seluruh anggota PPK, PPS, dan KPPS akan diberikan setelah satu bulan bertugas. Sehingga gaji tersebut bakal diterima masing-masing panitia pada 25 Februari 2024 mendatang. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan