Camat Nibung Positif Narkoba, Pegang Bong dan Pirek di Kamar Mandi
ASN yang merupakan Camat Nibung Positif NArkoba diamankan Sat NArkoba Polres Muratara-ilustrasi-pixabay : 4711018
BACA JUGA:Wabup Hj Suwarti Kukuhkan 46 Pejabat Musi Rawas
“Untuk barang bukti sabu masih pendalaman perkara dari mana asalnya, untuk urinenya pak Camat dinyatakan positif gunakan narkoba jenis sabu. Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan pasal 112 ayat (I) atau 114 ayat ( I) atau pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas enam tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba. (*)