Sekda Musi Rawas Ingatkan ASN Tetap Standby saat WFH, Tak Respon saat Ditelpon Ada Sanksi

Sekda Kabupaten Musi Rawas, H Ali Sadikin memimpin rapat koordinasi transformasi budaya kerja ASN, di ruang Rapat Bina Praja Setda Pemkab Musi Rawas, Rabu 8 April 2026. -Foto : Dok Diskominfotiksan Musi Rawas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH). Skema kerja ini dilaksanakan satu kali dalam sepekan yakni setiap hari Jum’at.

Penerapan kebijakan tersebut sebelumnya sudah dibahas dalam rapat koordinasi transformasi budaya kerja ASN, di ruang Rapat Bina Praja Setda Pemkab Musi Rawas. 

Rapat dipimpin Sekda Kabupaten Musi Rawas, Drs H Ali Sadikin., M.Si dan diikuti Asisten hingga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat.

Sekda saat dibincangi usai rapat mengungkapkan, kebijakan WFH merupakan instruksi pemerintah pusat  melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mulai diberlakukansecara nasional sejak 1 April 2026 yang lalu.

BACA JUGA:Soal Nasib 3.174 PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan Sekda Musi Rawas

BACA JUGA:Sekda Muratara : Kisah Inspiratif Terlengkap itu Sirah Nabawiyah

"Kebijakkan tersebut dirancang sebagai langkah antisipasi krisis energi dampak memanasnya konflik di Timur  Tengah, serta menekan biaya operasional birokrasi dan meningkatkan efisiensi anggaran daerah, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik," ungkap Sekda kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 8 April 2026.

Kebijakan WFH tegasnya, diberlakukan kepada ASN dengan pengecualian, untuk OPD atau Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sebelumnya jelas Sekda, Pemkab Mura sudah lebih awal telah memberlakukan kebijakan WFH dan WFA sebelum adanya instruksi pemerintah pusat. Dengan pertimbangan saat itu, adanya pemangkasan Transfer Ke Daerah (TKD) dan sebagainya. Pemkab Musi Rawas membuat surat edaran Bupati Musi Rawas, menetapkan WFH dilaksanakan setiap Rabu, setelahnya baru Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan WFH setiap Jumat.

"Terkait dengan hal tersebut Pemkab Musi Rawas  berdasarkan SE Bupati Musi Rawas Nomor 333 Tahun 2026, langsung melakukan penyesuaian dengan SE Pemerintah Pusat dan SE Gubernur Sumatera Selatan, yakni WFH di setiap Jumat," ungkapnya. 

BACA JUGA:Sekda Musi Rawas Minta ASN Bayar Zakat Fitrah ke Baznas atau UPZ di OPD

BACA JUGA:Catat, Ditanggal Ini ASN WFA. Sekda Musi Rawas Pastikan Ada Sanksi bagi ASN yang Langgar Ketentuan WFA

Ia juga menegaskan, meskipun diberlakukan kebijakan WFH,  ASN dilingkungan Pemkab Musi Rawas wajib mengikuti aturan-aturan yang ad, seperti paling lambat 5 menit pasca dihubungi harus segera direspon, kalau tidak merespon maka dapat diberikan teguran secara lisan, dan jika masih tidak merespon setelah dua kali dihubungi makan akan mendapatkan sanksi tertulis. 

"Bahkan jika ASN yang berkali-kali dihubungi tidak merespon, maka  akan dilakukan evaluasi kinerja," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan