SPMB 2026/2027 di Kabupaten Musi Rawas Tak Banyak Berubah, Ini Penjelasan Disdik

Sekretaris Dinas Pendidikan, Johan Juanda Yudhistira, M.Pd--

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) pastikan, Petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 tidak mengalami banyak perubahan, dibandingkan tahun sebelumnya.

Saat ini, juknis tersebut telah diajukan kepada Bupati Musi Rawas dan tinggal menunggu penetapan lebih lanjut, termasuk terkait teknis pelaksanaan, sistem penerimaan, serta daya tampung masing-masing sekolah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Rawas, Dr. Dien Candra, S.H., M.H., melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Johan Juanda Yudhistira, M.Pd.

Dijelaskannya, sistem penerimaan murid baru pada dasarnya masih mengacu pada pola sebelumnya. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), terdapat tiga jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, dan mutasi orang tua.

BACA JUGA:Perumusan SPMB 2026 : SD-SMP di Lubuk Linggau Terima Siswa Lebihi Kuota, Resiko Tanggung Sendiri

BACA JUGA:Sekolah Favorit 2025, Catat 9 SMA Terbaik Cetak Juara Jadi Rebutan di SPMB dan Jalur Prestasi

“Namun ada pengecualian bagi anak usia 5 tahun 6 bulan, yang bisa mendaftar dengan melampirkan surat rekomendasi dari psikolog anak,” jelasnya.

Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat empat jalur penerimaan, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi orang tua.

Adapun persentase kuota masing-masing jalur, untuk jalur Domisili paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD dan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP.

Jalur Afirmasi, paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD dan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP.

Jalur Prestasi, paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP.

Jalur Mutasi, paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD dan SMP.

Terkait daya tampung lanjut Johan, akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Untuk SD, satu rombongan belajar (rombel) maksimal diisi 28 siswa, sedangkan untuk SMP maksimal 32 siswa per rombel.

Meski demikian, terdapat sejumlah sekolah yang mendapatkan pengecualian dalam hal jumlah rombel maupun daya tampung siswa. Hal ini dilakukan karena kondisi geografis dan keterbatasan akses pendidikan di wilayah tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan