Soal Mobil Dinas Baru Rp 3,5 Miliar, Bupati Empat Lawang Sampaikan Klarifikasi
Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad --
EMPAT LAWANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Empat Lawang tepis isu yang beredar mengenai dugaan penggunaan APBD 2025 untuk pembelian mobil dinas baru Bupati Empat Lawang senilai Rp3,5 miliar.
Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad memberikan klarifikasi tegas bahwa informasi tersebut tidak benar dan dinilai menyesatkan publik. Meski demikian, ia membenarkan sempat ada rencana pengadaan kendaraan dinas. Hanya saja, kebijakan itu telah dibatalkan jauh sebelum direalisasikan.
"Tidak ada pembelian mobil dinas baru seperti yang diberitakan. Anggaran tersebut justru dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, yakni pembayaran kewajiban kepada BPJS Kesehatan," ungkap Bupati dilansir dari sumateraekspres.id.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan. Pemkab Empat Lawang bahkan telah mengalokasikan dana sekitar Rp10 miliar untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:2 Polisi Dipecat, Kapolres Empat Lawang : Tak Ada Ruang Bagi Personel yang Lakukan Pelanggaran Berat
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Empat Lawang Hadiri Open House Pemprov Sumsel
Kebijakan ini berdampak signifikan, karena ribuan masyarakat yang sebelumnya terkendala akibat tunggakan kini kembali dapat mengakses layanan kesehatan secara normal.
Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah daerah menempatkan kepentingan publik di atas fasilitas pemerintahan. Bahkan dalam aktivitas sehari-hari, Bupati tidak menggunakan kendaraan dinas baru.
Sebelumnya, Center For Budget Analisis (CBA) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan meminta keterangan Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan, CBA menduga ada APBD tahun 2025 yang dialokasikan untuk pembelian serta penyewaan berbagai jenis kendaraan dinas.
Kata Uchok, Bupati Joncik Muhammad menggunakan dana APBD untuk membeli satu unit mobil dinas dengan harga mencapai Rp 3,5 miliar pada 2025.