Korban Kasus Dugaan Penggelapan Desak Tersangka Lekas Ditahan, ini Jawaban Kapolsek Lubuk Linggau Timur
Putra Maulana (28), warga Dusun Rajan, Desa Bantur Kabupaten Malang mempertanyakan kasus dugaan penggelapan, yang menimpanya tahun 2025 di Kota Lubuk Linggau.-Foto: Dokumen Pribadi.-
KORANLINGGAUPOS.ID-Putra Maulana (28), warga Dusun Rajan, Desa Bantur Kabupaten Malang mempertanyakan kasus dugaan penggelapan, yang menimpanya tahun 2025 di Kota Lubuk Linggau.
Pasalnya, sejak tahun lalu tepatnya 21 April 2025 dilaporkan dan terlapor pun sudah diproses serta ditetapkan jadi tersangka, namun belum dilakukan penahanan.
Ia meminta, agar tersangka segera dilakukan penahanan.
Kepada KORANLINGGAPOS.ID, Putra menceritakan jika ia berteman baik dengan terlapor, Epriyadi.
BACA JUGA:Oknum ASN Dilaporkan ke Polda Sumsel Atas Dugaan Penggelapan Motor Dinas
Untuk itu ia pun memberikan kepercayaan penuh dengan menitipkan barang sisa proyek dan kendaraannya, karena waktu itu ia lagi di Jakarta.
Yang ia titip 1 unit mesin Maktec besar untuk pemotong besi,l unit mesin inpact baut untuk pompa merk JLD, 28 buah besi cakar ayam dan satu unit sepeda motor suzuki Thunder BG 4651 HE, 1 Lembar STNK Sepeda Motor Honda Vario BG 2950.
"Setelah barang saya titip, saya telepon nggak pernah direspon. 2 Bulan kemudian saya datang ke rumahnya untuk menanyakan barang saya dan kendaraan saya, ternyata sudah tidak ada. Saya minta dikembalikan ternyata barang dan kendaraan saya sudah dijual," jelasnya.
Ia hanya minta dikembalikan barangnya.
BACA JUGA:7 Kali Terlibat Pencurian dan Penggelapan, Spesialis Pencurian di Lubuk Linggau Berhasil Diamankan
Karena tidak ada dan mengalami kerugian sekitar Rp 28.550.000, saat itu ia melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Lubuk Linggau Timur.
"Sudah diproses dan sudah penetapan tersangka. Namun yang saya pertanyakan, kenapa sampai sekarang tidak ada kepastian terkait penahanan tersangka. Untuk itu saya berharap, tersangka bisa segera ditahan," ungkapnya.