Waspada Penipuan Modus Pasang Baru Listrik Mengatasnamakan PLN, Begini Pesannya
Manager PLN ULP Lubuk Linggau, Ahmad Meilady--
KORANLINGGAUPOS.ID - Manager PLN ULP Lubuk Linggau, Ahmad Meilady mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan layanan pasang baru listrik.
MODUS yang digunakan pelaku umumnya dengan menawarkan kemudahan proses pemasangan listrik secara cepat di luar prosedur resmi, disertai permintaan sejumlah uang maupun data pribadi pelanggan.
"Penipuan ini biasanya menyasar ke masyarakat yang membutuhkan layanan pasang baru dengan iming-iming proses lebih mudah dan singkat tanpa harus melalui tahapan administrasi resmi," ungkapnya.
Dengan mulai disamapikannya, pelaku biasanya menghubungi calon korban melalui telepon, pesan singkat, atau bahkan mendatangi langsung rumah warga.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Modus Pasang Baru Listrik Mengatasnamakan PLN
BACA JUGA:Masuk Musim Pancaroba, Warga Muratara Diminta Waspada Bencana Alam
"Dan tidak jarang juga, para pelaku menggunakan atribut menyerupai petugas PLN untuk meyakinkan calon korban untuk memasangkan listrik ke mereka," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh layanan kelistrikan, termasuk pengajuan pasang baru, hanya dilakukan melalui kanal resmi PLN.
"Layanan PLN tentu diakses dengan mudah, dan aman melalui aplikasi PLN Mobile, Contact Center 123, maupun langsung di kantor PLN ULP Lubuk Linggau," tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pasang baru listrik di luar mekanisme resmi.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrim Intai Warga Sumsel, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Waspada
BACA JUGA:PLN ULP Lubuklinggau Masih Terus Telusuri dan Perbaikan Kabel Bawah Tanah
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kanal resmi PLN dalam mengakses layanan kelistrikan. Seluruh proses kini sudah terdigitalisasi dan transparan melalui PLN Mobile, Contact Center 123, maupun kantor PLN,” jelasnya.
Ditambahkannya, dengan meningkatnya kewaspadaan dan pemahaman masyarakat terhadap prosedur resmi, praktik penipuan yang merugikan dapat dicegah.