Sekolah Rakyat Lubuk Linggau Masih Lengkapi KKPR Syarat Usulan KKPR

Kepala Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau, Hasan Andria UY, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Febriyanto, S.ST., M.H. beserta DPKAD melakukan peninjauan serta melengkapi KKPR sebagai upaya dalam melengkapi syarat usulan--

KORANLINGGAUPOS.ID – Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kota Lubuk Linggau, saat ini masih melengkapi beberapa syarat usulan. 

Kemarin, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau melalui Dinas Sosial bersama Kantor Pertanahan Kota Lubuk Linggau dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), lakukan peninjauan lahan yang diusulkan untuk Program Sekolah Rakyat.

Kepala Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau, Hasan Andria UYmengungkapkan, peninjauan lokasi sekolah rakyat ini dilakukan karena masih terdapat dalam proses persyaratan usulan yang harus disiapkan, khususnya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

"Untuk memperoleh KKPR tersebut, Pemkot membutuhkan rekomendasi dari Kantor Pertanahan Lubuk Linggau," ungkap Hasan kepada KORANLINGGAUPOS.ID, 8 April 2026.

BACA JUGA:Ratusan Lokasi Jadi Tempat Pendirian Sekolah Rakyat, Begini Syarat Daftar jadi Siswa

BACA JUGA:Sekolah Rakyat di Musi Rawas Belum Bisa Terima Siswa, Masih Tunggu Persetujuan Anggaran Perubahan

Ia menjelaskan lahan yang diusulkan seluas 10 hektare sesuai permintaan Kementerian Sosial, yakni lahan berada di Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, tepat di sebelah Kantor Camat Lubuk Linggau Selatan I.

“Usulan ini sudah dimasukan dalam daftar pengajuan di Kementerian Sosial. Saat ini kami masih terus melengkapi kekurangan agar proses dapat berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dengan adanya peninjauan bersama lintas instansi ini disampaikannya, tentu sebagai upaya melengkapi seluruh persyaratan agar terpenuhi sehingga lahan tersebut bisa dimanfaatkan secepatya sesuai rencana program pemerintah pusat.

Sementara Kantor Pertanahan Kota Lubuk Linggau yang juga melakukan peninjauan ke lokasi Sekolah Rakyat tersebut tentu ini sebagai bagian dari proses melengkapi usulan lahan.

BACA JUGA:Penerimaan Siswa untuk Sekolah Rakyat di Musi Rawas Belum Bisa Dilaksanakan

BACA JUGA:Pembangunan Sekolah Rakyat di Ogan Ilir Juli Selesai, ini Kriteria Siswa yang Bisa Sekolah di Sini

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Febriyanto, S.ST., M.H., menyampaikan peninjauan ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan KKPR, meski saat ini masih dalam tahap proses dan belum mencapai substansi.

"KKPR ini salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi setiap lahan, apalagi ini karena usulan lahan masuk dalam program Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Kantor Pertanahan," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan