Akhir Kasus PT Mura Sempurna, Daryadi Dituntut Paling Berat Andrianto Paling Ringan
Terdakwa H Andrianto, Daryadi, dan Ismun Yahya jalani sidang tuntutan JPU secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang terkait kasus BUMD PT Musi Rawas Sempurna, Rabu 31 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa H. Andriyanto, atau orang lain yaitu Terdakwa Daryadi B dan Terdakwa Ir. H. Ismun Yahya atau orang lainnya atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp6.264.583.636,00 atau setidak-setidaknya-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan nomor :PE.04.02/S-176/PW07/5/2023 tanggal 31 Mei 2023. (*)