Opini : Mahasiswa Dan Mimbar Bebas

Dr. Tomy Michael, S.H, M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.-Foto : Dokumen Pribadi-

KORANLINGAUPOS.ID - Apakah mungkin kebebasan menjadi mutlak yang bebas sebebasnya? Wujud pikiran sederhana adalah kebebasan yang tidak bisa dimasuki ruang publik bahkan adakalanya penolakan akan Tuhan hanya bagian dari mengkultuskan kebebasan.

Dalam tataran ilmu hukum, negara adalah entitas yang bisa memberi kebebasan dan mengurangi kebebasan.

Walaupun negara memberikan kebebasan dan kita menolaknya maka apakah itu dapat dikatakan sebagai pemaksaan? Bagian terindahnya, negara dan masyarakat sama-sama menginginkan kebebasan karena semuanya akan terpenihi keinginannya.

Kebebasan sering dikaitkan dengan kebebasan berekspresi dan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum bahwa mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

BACA JUGA:Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Lakukan Penilaian Opini ke Kantor Pertanahan Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:Opini : Triks Menjadi Sekolah / Madrasah yang Elegan dan Humanis

Dimana kebenaran dan kebohongan seolah-olah menjadi kesatuan. Mimbar bebas yang dulunya sebagai akhir ketidaktahuan maka di era kecerdasan buatan menjadi berubah.

Mimbar bebas versi kecerdasan buatan adalah bagian yang dapat diciptakan secara cepat. Artinya siapapun dapat menjadi orator dengan cepat. Tidak lagi melihat konteks dari mimbar bebas tetapi bisa saja bermula dari masalah pribadi yang diunggah secara terbuka. Masalah pribadj yang dinilai publik menjadi bias.

Ketika seseorang berkomentar sebagai wujud kepedulian maka kebenaran menjadi kebemaran kelompok sehingga kebenaran lainnya terus berdiri sesuai koridornya. Dalam Pasal 8 The ConstitutionoftheKingdomofNorwaybahwa “The ageofmajorityofthe King shallbelaiddownbylaw.As soon as the King has attainedtheageprescribedbylaw, he shallmake a publicdeclarationthat he isofage.”

Pasal ini mengingatkan bahwa raja dan negara kemudian undang-undang bagian tidak terpisahkan.Ketika ada penolakan maka sebetulnya menginginkan ke setelan awal atau adanya perubahan mendasar. 

BACA JUGA:Opini : Belajar Dimulai dari Cinta: Peran Psikologi dalam Membentuk Fondasi Karakter Anak Usia Dini

BACA JUGA:Luar Biasa Kabupaten Musi Rawas Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-Turut

Mimbar bebas tidak selalu bebas karena adakalanya penguasa juga memberikan batasan karena bukan kehendaknya namun menjaga kestabilan bernegara.

Keberadaan konstitusi pun sebetulnya bagian dari mimbar bebas karena kesepakatan antara masyarakat dan penguasa. Tetapi dalam kajian hukum tata negara, konstitusi tidak boleh berubah karena kehendak namun lebih mengarah pada kebutuhan. Tidak mudah diubah lebih berbicara pada teknis karena kestabilan negara harus tetap dijaga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan