Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke Luar Negeri Tuntas 100 Persen

Anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Yulianto Sudrajat.-Foto : dokumen KPU -

JAKARTA,  KORANLINGGAUPOS.ID  -Distribusi logistik Pemilu 2024 ke luar negeri sudah mencapai 100 persen, termasuk ke negara yang mengalami konflik seperti Ukraina dan Syria.

Demikian kata Anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Yulianto Sudrajat, bahwa distribusi logistik untuk Pemilu 2024  sudah tersebar ke 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)  di 95 negara.

"Kami sudah petakan distribusi logistik termasuk negara-negara yang ada konflik, dan kami alihkan ke wilayah terdekat seperti untuk Ukraina maka kami kirimkan ke Warsawa, Polandia" ujar Yulianto, yang juga Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, dikutif dari DISWAY.ID Jumat 2 Februari 2024.

Sedangkan untuk distribusi logistik ke Syria, kata Yulianto, maka dialihkan ke Lebanon.

BACA JUGA:Jumat Curhat Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman Audiensi ke BPN

Menurut Yulianto, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, untuk memastikan agar distribusi logistik bisa tepat waktu.

Yulianto menegaskan, pihaknya sudah mengantisipasi potensi kerusakan surat suara untuk Pemilu 2024.

"Kami langsung mengirimkan surat suara untuk mengganti yang rusak, seperti yang terjadi di PPLN Taipeh, Taiwan," jelasnya.

Menurut Yulianto, surat suara di Taipeh diganti karena PPLN Taipeh mengirim lebih awal.

BACA JUGA:Sejumlah Isu Jelang Pemilu 2024 Jadi Perhatian Dewan Pers

Yulianto menuturkan, rata-rata pencoblosan suara di Luar Negeri akan dilangsungkan pada 9 dan 10 Februari 2024.

Ia juga mengimbau, agar semua WNI yang telah memiliki hak pilih dapat menyampaikan hak konstitusionalnya melalui PPLN di 95 negara.

"Kami tunggu partisipasi semua WNI baik di dalam negeri maupun luar negeri  yang memiliki hak pilih" tukasnya.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, maka ada tiga metode pemungutan suara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan