Penyuka Sesama Jenis yang Garap Siswa di Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat
Suparman Jaya alias Dadang (40) jalani sidang tuntutan JPU Vina Astria,SH karena terbukti menyodomi korban masih pelajar inisial FA (14), Kamis 1 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Terlibat Lakalantas, Oknum Pelajar MTs di Muratara Dihukum Percobaan
Setelah serangkaian proses pemeriksaan terdakwa langsung diamankan. Ia kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Musi Rawas. Dari kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket hoodie berwarna pink, celana pendek berwarna hitam dan celana dalam berwarna putih. (*)