Pengeroyok Guru Honorer SMK di Lubuklinggau Kena Hukuman 2 Tahun
Editor: SULIS
|
Minggu , 04 Feb 2024 - 20:53
Jois Amanda (19) usai jalani sidang agenda putusan hakim karena terbukti melakukan pengeroyokan dan penusukan mantan guru honorer SMK inisial SY.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-