Pengeroyok Guru Honorer SMK di Lubuklinggau Kena Hukuman 2 Tahun

Jois Amanda (19) usai jalani sidang agenda putusan hakim karena terbukti melakukan pengeroyokan dan penusukan mantan guru honorer SMK inisial SY.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan