Ijazah PAUD/TK Bukan Syarat Wajib Masuk SD

Dinas Disdikbud Kota Lubuk Linggau H Achmad Asril Asri.-Foto: Linggau Pos.-

KORANLINGGAUPOS.ID-Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dimulai sejak 18 Mei 2026.

"Iya, pendaftaran siswa baru SD negeri sudah dimulai 18 Mei 2026. Dan akan berakhir 21 Mei 2026 untuk Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi Orang Tua /Wali. Dalam rentang waktu 18-21 Mei 2026 itu juga dilakukan verifikasi data murid baru," jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau H Achmad Asril Asri melalui Kasi Peserta Didik dan Karakter Vivi Dwi Sonita, S.Kom, 19 Mei 2026.

Lanjut 22 Mei 2026 Pengesahan Murid Baru Diterima/Ditolak, kemudian 23 Mei 2026 Pengumuman Murid Baru Diterima / Ditolak.

Selanjutnya 2-4 Juni 2026 Daftar Ulang Murid Baru Diterima  dan 6 Juni 2026 Pengesahan Final Murid Baru Tahun 2026/2027.

BACA JUGA:Disdikbud Lubuk Linggau Mulai Mendata, Anak TK /PAUD akan Terima Beasiswa PIP Rp 450 Ribu

BACA JUGA:PAUD Uswatun Hasanah Lubuk Linggau Bentuk Anak Didik Berkarakter

Syarat umum untuk mendaftar jadi murid baru SD Negeri Tahun Ajaran 2026/2027. 

  1. Calon murid baru kelas 1 SD diprioritaskan usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir.
  2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
  3. Calon murid berusia 7 tahun keatas diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD.
  4. Calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
  5. Calon murid yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis Bagaimana dimaksud pada poin (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  6. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada poin (4) tidak tersedia rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan

Vivi menjelaskan, tahun ajaran 2026/2027 ini maksimal siswa SD per kelas hanya 28 orang. 

"Tapi untuk beberapa SD negeri di Lubuk Linggau ada pengecualian. Seperti SDN 49 Lubuk Linggau, punya ruang kelas hanya 9. Rombel yang ada saat ini 22. Harusnya tidak bisa menerima murid baru tahun ini. Lalu kami konsultasi dengan BPMP Sumsel dan Pak Walikota Lubuk Linggau terkait kondisi ini. Akhirnya ada solusi. Yakni, sekolah-sekolah seperti salah satunya SDN 49 Lubuk Linggau tetap bisa menerima murid baru namun ada upaya untuk menambah kelas baru melalui Dana Aspirasi DPR RI. Ada 4 SMP dan 6 SD yang melampirkan bakal adanya penambahan rombel untuk bisa menerima siswa baru tahun 2026," jelasnya.

BACA JUGA:Intip Keseruan Belajar Anak Didik PAUD Uswatun Hasanah Lubuk Linggau

BACA JUGA:PAUD As Syidiqyah Lubuk Linggau Latih Membaca Sejak Usia Dini

Solusi lainnya, Disdikbud Lubuk Linggau mengarahkan SD kompleks lakukan pemerataan siswa baru.

"Misal di SD A sudah dapat 2 rombel dari 4 rombel yang tersedia. Sementara SD B yang satu kompleks dengan SD A belum dapat siswa. Maka, tutup dulu SPMB di SD A. Alihkan ke SD B dulu. Agar merata. Maka Panitia SPMB-nya kami sarankan berdampingan. Agar mudah komunikasi dan koordinasi," terangnya.

Vivi juga mengingatkan, SD negeri permudah calon siswa untuk mendaftar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan