Janda Muda Mencuri di Pasar Satelit Lubuklinggau karena Terdesak Ekonomi

Terdakwa Indah Lestari alias Indah (24) usai jalani sidang tuntutan JPU Zubaidi,SH Selasa 6 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID –  Karena cukup bukti terdakwa Indah Lestari alias Indah (24) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi,SH dengan satu tahun dan enam bulan penjara.

Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 6 Februari 2024.

Resedivis yang merupakan warga Kelurahan STL Ulu Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini terbukti mencuri  satu buah tas selempang yang berisi  satu buah dompet kulit serta uang tunai Rp 2.906.000, di toko manisan Pasar Satelit milik korban Kartini. 

Sidang secara tatap muka diketuai Hakim Verdian Martin,SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH didampingi  panitera pengganti (PP) Reka, Budhy Inaning Asmara, SH.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Bawaslu Dimulai, Tiga Terdakwa Siap-siap

Dalam tuntutan JPU Zubaidi, SH  menyatakan  terdakwa Indah Lestari terbukti bersalah dalam  Pasal 362 KUHP.

Pertimbangan JPU, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga

Majelis hakim Verdian Martin,SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa  nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatanya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya. 

Dalam perkaranya JPU Zubaidi, SH menyatakan bahwa terdakwa Indah Lestari alias Indah melakukan pencurian Selasa 7 November 2023  sekira pukul 08.40  WIB di Pasar Satelit, RT 03, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2. 

BACA JUGA:Carut Marut Kepengurusan KONI Sumsel Terbongkar 

Bermula,  Selasa 7 November 2023  sekira pukul 08.40 WIB saksi Kartini sedang berada di dalam toko manisan miliknya.

Lalu datang lah terdakwa yang saat itu mau berbelanja sembako di tokonya.

Kemudian terdakwa memesan barang sembako seperti, gula, gandum, tisu, obat nyamuk, serta minyak goreng curah. 

Saat korban menimbang minyak goreng curah yang dipesan terdakwa, sambil korban melihat keluar toko sambil melihat barang dagangan korban yang dipajang di depan took.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan