Revisi Perda LP2B Masih Tunggu SK ATR/BPN

Areal persawahan di Kabupaten Musi Rawas -Foto : Dokumen Linggau Pos -

BACA JUGA:Manfaatkan View Alam yang Asri Lumantar Sukses Membuka Usaha Kuliner

Dikutif dari Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pasal 8 ayat 2, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan seluas 30.646 hektar, yang terdiri dari:

A. lahan pertanian irigasi seluas 13.481 hektar. 

B. Lahan pertanian tadah hujan seluas 1O.5O3 hektara. 

C. Lahan pertanian rawa/lebak seluas 6.662 hektar. 

D. Lahan pertanian yang sudah tercetak seluas 1.150 hektar.

BACA JUGA:BAZNAS Musi Rawas Siapkan Program Bedah Rumah 2024 Simak Syaratnya  

Ayat (3) Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar di desa dalam wilayah kecamatan di kabupaten Musi Rawas. 

Ayat (4) Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pendataan ulang paling sedikit satu kali 5 tahun. 

Ayat (5) Luas sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan