Hari ini, Batas Akhir Pendaftaran PPG
Orientasi Akademik PPG Calon Guru Gelombang 1 Tahun 2026 yang diadakan Universitas PGRI Silampari di Hotel Grand Zuri, 29 Januari 2026. UNPARI merupakan satu-satunya kampus di Lubuk Lingau yang menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru).-Foto: UNPARI.-
KORANLINGGAUPOS.ID-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026 sampai besok, Sabtu, 25 Juli 2026.
Warga umum dari berbagai bidang studi yang ingin menjadi guru profesional bisa mendaftar.
Para peserta PPG Calon Guru akan menjalani pendidikan selama 2 semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG.
Selama pendidikan, para calon guru akan disiapkan untuk mampu mengajar, membimbing, menginspirasi, dan membersamai tumbuh kembang anak didik.
BACA JUGA:Kesempatan Dapat Beasiswa PPG Calon Guru, Pendaftaran Ditutup 25 Juli 2026
Pada masa pendaftaran, calon peserta PPG bisa memilih lokasi kuliah dan tempat uji kompetensi (TUK) yang diminati, serta minat lokasi mengajar.
Data lokasi yang dipilih akan menjadi dasar pertimbangan bagi panitia seleksi untuk pengolahan hasil seleksi tahap II, yakni tes substantif.
Biaya pendaftaran PPG Calon Guru yakni sebesar Rp 200.000, dikenakan pada pendaftar.
Sedangkan biaya studi PPG Calon Guru yaitu Rp 8.500.000 per semester, yang dibayarkan dari bantuan pemerintah dengan total besaran Rp 17.000.000 untuk satu tahun.
BACA JUGA:Percepat Sertifikasi Guru, 60.896 Pendidik Siap Ikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2
Dilansir dari detik edu, berikut Syarat Pendaftaran PPG Calon Guru:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak terdaftar sebagai guru atau kepsek pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika
- Usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2026
- Lulusan S1 atau D4 yang terdata pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
- IPK minimal 3,00
- Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada tahap lapor diri
- Mengikuti tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara
- Menyertakan surat keterangan berkelakuan baik setelah lulus seleksi tahap akhir, pada saat lapor diri
- Menyerahkan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) pada saat lapor diri
- Menandatangani pakta integritas.