Masih Banyak Masyarakat Tidak Tahu Tugas dan Fungsi DPD di Gedung Parlemen DPR/MPR
ilustrasi DPD RI.-Foto : Tangkap layar beritasatu.com-
BACA JUGA:THN Amin Temukan Dugaan Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu
6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).
Sementara dalam Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, dijelaskan dalam BAB V tentang keanggotaan DPD RI:
BAB V KEANGGOTAAN Bagian Kesatu-Susunan dan Kedudukan Pasal 8
1. Anggota dari setiap daerah provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
2. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden.
BACA JUGA:JK Tegaskan Hasil Quick Count Masih Bersifat Sementara
3. Anggota dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi atau di daerah pemilihannya.
4. Masa jabatan Anggota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.(*)