Gagal Curi Motor Karyawan Indomaret, 2 Residivis Segera Disidang
Tersangka Candra alias Can (29) dan Haidir Efriansyah alias Idir (33) diamankan Tim Macan Polres Lubuklinggau diduga terlibat 5 kasus curanmor.-Foto: Dokumen Polres LUbuklinggau-
BACA JUGA:JPU M Hasbi Tidak Sependapat Dengan Hasil Putusan Hakim PN Lubuklinggau
Lalu korban dan saksi-saksi melihat sepeda motor milik korban telah dicuri, lalu korban dan saksi mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta dan melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya Tim Macan fokus melakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka yaitu Can dan Idir sebagai target operasi pelaku curanmor.
Lalu pada 13 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB berdasarkan hasil lidik di lapangan didapat info akurat (A1) yang dapat dipercaya bahwa diketahui kedua tersangka sedang bergerak dari arah Palak curup menuju ke Lubuklinggau dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol B 3001 CAQ untuk melakukan aksi curas dan curat.
BACA JUGA:Sudah Pria yang Ngamuk di TPS dan Ludahi Petugas KPPS, Kok Bisa Dibebaskan? Begini Ceritanya
Lalu Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat mencari sasaran dan akhirnya tepat di depan Indomaret samping SPBU eks Hotel City berhasil ditemukan keberadaan kedua tersangka oleh Tim Macan. Kedua tersangka saat itu hendak melakukan curanmor Sepeda Motor Honda Scoppy milik Karyawan Indomaret. (*)