Boleh Menikah di Masjidil Haram
Masjidil Haram Mekah.-FOTO: syahril a. kadir-WordPress.com
BACA JUGA:15 Penafsiran Arti Orang Tua Mimpi Anak Menikah Dini ,Yuk Simak Disini!
Sebelumnya, tahun lalu juga semakin banyak warga Muslim kaya dari luar negeri yang bepergian ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah, Islami sebelum mengadakan walima atau pesta pernikahan secara terpisah.
Untuk diketahui, dalam Islam, sebelum melakukan Aqdun Nikah semua catin diberikan rafa bergantian seputar hak dan kewajiban suami istri hingga urusan membangun komitmen dalam berumah tangga tidak lepas disinggungnya.
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya.
Rukun adalah unsur pokok (tiang) sedangkan syarat merupakan unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum.
BACA JUGA:Strategi Menjaga Gairah untuk Pasangan Setelah Beberapa Tahun Menikah
Perkawinan sebagai perbuatan hukum tentunya juga harus memenuhi rukun dan syarat-syarat tertentu.
Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi pada waktu melangsungkan perkawinan.
Rukun nikah merupakan bagian dari hakekat perkawinan, artinya bila salah satu dari rukun nikah tidak terpenuhi maka tidak terjadi suatu perkawinan.
Rukun nikah adalah: calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali bagi calon mempelai perempuan, saksi dan ijab qabul.
BACA JUGA:Pacar Enggan Menikah, Malah Dirudapaksa Kejadian di Lubuklinggau
Menurut hukum Islam syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perkawinan dinyatakan sah selain syarat khusus di atas juga ada syarat umum, perkawinan tidak boleh bertentangan dengan larangan perkawinan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat (221) tentang larangan perkawinan karena perbedaan agama dengan pengecualiannya dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat (5) yaitu khusus laki laki Islam boleh mengawini perempuan-perempuan, Al-Qur’an surat An-Nisa ayat (22), (23) dan (24) tentang larangan perkawinan karena hubungan darah, semenda dan saudara sesusuan.
Pernikahan bukan hanya sebagai ibadah namun pernikahan juga harus dibangun dengan komitmen untuk menjaga agar al-maqsud a’dhom dari pernikahan bisa tercapai dengan baik.
Masing-masing suami - istri nantinya harus membangun komitmen di antara keduanya sehingga cita cita bersama membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah bisa terwujud.
Komitmen tersebut diantaranya; Pernikahan merupakan Jalan mencari Ridho Allah, Mendidik anak dan keturunan harus dengan cara-cara Islami, Harta yang dimakan haruslah dari rezeki yang Halal, Suami memberikan hak dan Kewajiban Istri harus sesuai ketentuan syariat selain itu kedua belah pihak mampu menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik.