6 Cara Cepat Penyembuhan Luka Khitan
Orang yang berkhitan adalah melaksanakan Sunnah Nabi dan hal tersebut adalah sesuatu yang mulia.-Foto : Dokumen -Lazismu
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Islam mengajarkan kita menjaga kebersihan, salah satunya dengan berkhitan. Secara bahasa Khitan artinya memotong penutup (kulit) yang menutup ujung zakar (kemaluan).
Sementara secara istilah syar’i yang berarti memotong bulatan di ujung hasafah, tempat pemotongan zakar dan yang merupakan tempat timbulnya konsekuensi hukum-hukum syara.
Khitan sendiri sudah dilakukan sejak orang zaman dahulu dan hingga Islam datang dan sampai sekarang. Menurut sejarah, Nabi Ibrahim AS adalah Nabi pertama utusan Allah SWT yang melaksanakan Khitan.
Orang yang berkhitan adalah melaksanakan Sunnah Nabi dan hal tersebut adalah sesuatu yang mulia.
BACA JUGA:Manfaat Sunat, dan 5 Tips Merawat Luka Khitan Agar Lekas Sembuh
Rasulullah SAW beserta umatnya diperintahkan untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim AS salah satunya adalah berkhitan.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kementerian Agama (Kemenag) hukum khitan bagi laki-laki adalah sunnah dan wajib serta kemuliaan bagi anak perempuan yang mana dalam istilah syariat, dimaksudkan dengan memotong kulit yang menutupi kepala zakar bagi laki-laki, atau memotong daging yang menonjol diatas vagina, disebut juga dengan klitoris bagi wanita.
Khitan juga masuk dalam fitrah manusia. Sebagaimana pendapat Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda “Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu-bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.”
Disini jelas terlihat bahwa Islam agama yang benar-benar memprioritaskan kebersihan bagi diri umatnya, karena dengan melaksanakan 5 perintah fitrah dari Rasulullah SAW maka niscaya kita akan terhindar dari penyakit dan merupakan satu kebaikan bagi diri kita masing-masing.
BACA JUGA:Seru Banget, Sunat Tanpa Nyeri Dapat Hadiah Hanya di Alfatih Sunat Center Lubuklinggau
Lalu apa sebenarnya tujuan khitan?
Salah satu tujuan khitan (sunat) secara syariah selain mengikuti sunnah Rasulullah dan Nabi Ibrahim, juga karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat, karena salah satu syarat melaksanakan sholat adalah suci badan, salah satunya tidak adanya tertinggal di kemaluan najis.
Khitan ini memudahkan kita untuk membersihkan kemaluan baik itu dari hadast besar maupun kecil, di sinilah juga bahwa 4 imam mengambil kesimpulan bahwa tidak boleh orang yang belum di khitan untuk menjadi imam dan saksi, karena ditakutkan masih adanya najis yang belum selesai dibersihkan seperti sisa air kencing di sekitar kulfa (kulub), karena orang yang belum khitan masih terdapat kulit yang menutupi kepala zakar dan itu sulit untuk di bersihkan, namun bagi yang sudah khitan akan lebih mudah untuk menghilangkan, jadi alangkah baiknya seseorang itu terutama laki-laki untuk di khitan, demi kebersihan diri, juga ketenangan dalam beribadah.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kemenkes khitan lebih utama dilakukan saat usia anak-anak itu lebih utama karena memang lebih mudah dilakukan ketika masih anak-anak.