Alhamdulillah, Honor KPPS Sudah Dicairkan

Ilustrasi Pemilu 2024-Foto : Dokumen -KPU.GO.ID

BACA JUGA:Innalillahi, Ada 13 KPPS Meninggal dalam Pemilu 2024

Dilansir dari laman KPU.go.id, Pemilu 2024 ini memang telah terjadi kenaikan gaji untuk anggota KPPS. Hal itu tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, KPU juga mengadakan uang pulsa. 

Uang pulsa digunakan untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi selama bertugas.

Adapun KPU menaikkan gaji KPPS yang semula Rp550 ribu untuk Ketua dan anggota Rp 500 ribu di Pemilu 2019, menjadi Rp 1,2 juta untuk ketua dan Rp 1,1 juta untuk anggota di Pemilu 2024.

BACA JUGA:Antisipasi KPPS Kelelahan, Petugas Puskesmas di Lubuklinggau Standby

Adapun seluruh sumber pendanaan honorarium KPPS diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, waktu kerja bagi Anggota KPPS berlangsung satu bulan dimulai sejak dilantik 25 Januari hingga rekapitulasi suara pada 25 Februari 2024. 

Namun jika Pemilu 2024 masuk putaran kedua, maka masa kerja KPPS menjadi dua bulan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan