Jual Beli Mobil Berujung Penjara, Kejadian di Tugumulyo

Terdakwa Febri Ardiansyah (34) usai jalani sidang dakwaan JPU karena melakukan penipuan terhadap korban Misar, Selasa 20 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Febri Ardiansyah (34)  jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. 

Pengangguran yang tinggal di  Desa E. Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas  ini jalani  sidang karena diduga lakukan penipuan terhadap korban Misar atas penjualan Mobil Pick Up L300 warna hitam tahun 2017.

Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Afif Januarsyah Saleh, SH, dan Amir Rizky Apriadi, SH  serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 20 Februari 2024 dalam perkaranya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Febri Ardiansyah  melakukan jual beli  Jumat   4 Agustus 2023  sekira pukul 20.00 WIB  di Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Jangan Ditiru, Asyik Bermain Game di Hanphone Disambar KA Babaranjang, Begini Kejadiannya

Bermula terdakwa bersama korban Misar bersepakat untuk melakukan transaksi jual/beli Mobil Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2017 dengan harga Rp 131.400.000.

Kemudian pada  Jumat  4  Agustus 2023 pukul 20.00 WIB di Desa E. Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas terjadi pertemuan antara terdakwa dengan korban.

Di lokasi,  korban menyerahkan uang  Rp 14 juta  sebagai tanda jadi pembelian mobil tersebut dengan kesepakatan, sisa uang pelunasan mobil tersebut akan dibayarkan oleh saksi Misar. 

Seesokan harinya,  setelah menerima uang tanda jadi dari saksi Misar, terdakwa menyerahkan Mobil Mitsubishi L300 miliknya tersebut kepada saksi Misar dan berjanji akan kembali keesokan harinya untuk menagih sisa pembayaran mobil tersebut. 

BACA JUGA:Tusuk Doyok, Warga Taba Koji Lubuklinggau Terancam 7 Tahun Penjara

Bahwa keesokan harinya terdakwa kembali mendatangi saksi Misar untuk menagih sisa pembayaran mobil yang dijanjikan, akan tetapi pada saat bertemu dengan terdakwa, saksi Misar hanya memberikan uang sejumlah Rp 16 juta kepada terdakwa dan berjanji akan datang menemui terdakwa di warung milik terdakwa  Kamis  03 Agustus 2023 untuk membayar sisa uang pembayaran mobil yang telah disepakati.

Kamis   3 Agustus 2023  sekira pukul 19.30 WIB korban mendatangi warung milik terdakwa dan memberikan uang sejumlah Rp 20 juta  kepada terdakwa sembari kembali berjanji kepada terdakwa jika sisa pembayaran mobil tersebut akan dilunasi keesokan harinya.

Sehingga terdakwa menyetujui perkataan saksi Misar tersebut dan berkata agar saksi Misar melunasi sisa pembayaran mobil tersebut keesokan harinya.

Akan tetapi sampai batas waktu yang dijanjikan korban tidak kunjung melunasi uang pembelian mobil yang disepakati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan