Jual Beli Mobil Berujung Penjara, Kejadian di Tugumulyo
Editor: SULIS
|
Selasa , 20 Feb 2024 - 20:13
Terdakwa Febri Ardiansyah (34) usai jalani sidang dakwaan JPU karena melakukan penipuan terhadap korban Misar, Selasa 20 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -