Jual Beli Mobil Berujung Penjara, Kejadian di Tugumulyo

Terdakwa Febri Ardiansyah (34) usai jalani sidang dakwaan JPU karena melakukan penipuan terhadap korban Misar, Selasa 20 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan