Kondisi Kantor Disducapil Memprihatinkan Plafon Teras Jebol Ruang Pelayanan Tidak Nyaman
Palfon teras kantor Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas jebol. -Foto : M Yasin/Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kondisi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas memprihantikan.
Pantauan wartawan KORANLINGGAUPOS.ID di kantor tersebut ketika akan memasuki kantor langsung terlihat plafon teras yang sudah jepol.
Tidak hanya itu dinding bagian depan banyak yang berlumut menandakan atapnya bocor. Kondisi tersebut menimbulkan kesan tidak terawat.
Ketika memasuki ruang tamu terkesan angker karena catnya sudah kusam ditambah suana gelap karena lampu tidak menyala.
Masuk ke ruang pelayanan tampaknya cat tembok sudah usang karena sudah lama tidak dicat. Kondisi ini menimbulkan tidak nyaman. Tidak hanya itu dinding bagian belakang kantor tampak terancam amruk karena sudah retak.
BACA JUGA:Dari 4 Kejadian Kebakaran 3 yang Dapat Bantuan Rehab Rumah
Sekretaris Disdukcapil, Rahmad Dinata saat dikonfirmasi mengakui kondisi tersebut. "Iyo (iya) plafonnya jebol namanya bangunan sudah tua. Harapannya ke dinas terkait dalam hal ini Dinas PUCKTRP (Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan) untuk melakukan rehap gedung Disdukcapil," jawabnya.
Menurutnya Disducapil Kabupaten Musi Rawas sudah mengajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk rehap kantor Disdukcapil dan renovasi ruang pelayanan.
"Ia memang fasilitas kantor kita belum ada perbaikan. Tapi kita sudah mengajukan. Insyah Allah nanti akan diberikan anggaran untuk perbaikan," katanya.
Menurunta yang diusulkan diantaranya rehap gedung kantor dan renovasi ruang pelayanan. Karena memang ruang pelayanan kita kurang nyaman untuk masyarakrat karena ruangan masih panas, ruangnya jelek. Ruang pelayanan Disdukcapil sebenarnya ada standarnya.
BACA JUGA:30 Personil Polres Musi Rawas akan Digeser ke 8 PPK
"Ruang pelayanan Disdukcapil itu harus berstandar. Standarnya itu diuji oleh kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI dan MenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokarsi). Kita mengacu ke sana," jelasnya.
Menurtunya, standar ruang pelayanan Disdukcapil akan direhap sesuai dengan rekomendasi Ombudsman RI dan MenPANRB. "Standar ruang pelayanan Disdukcapil sesuai dengan rekomendasi Ombudsman RI dan MenPANRB, itu yang kita usulkan. Standar ruang pelayanan untuk kenyamanan masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan," ucapnya. (*)