Penyajian Data Sirekap Timbulkan ‘Kegaduhan Publik’

Peneliti Lembaga DRK - Kurniawan Eka Saputra-Foto : Dokumen -Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah pemungutan suara Pemilu tanggal 14 Februari 2024 banyak calon anggota lengislatif (Caleg) mengungkap dugaan kecurangan Pemilu karena suaranya hilang dari hasil Sirekap.

Menanggapi kondisi tersebut Peneliti Lembaga Dejure Riset Konsulting (DRK), Kurniawan Eka Saputra mengatakan penggunaan Teknologi Informasi dalam Pemilu, sebenarnya sudah berlangsung setidaknya sejak Pemilu 2004/2009 dengan sistem yang dikenal sebagai C1 IT, dimana data dari PPK di tingkat kecamatan di scan dan di kirimkan ke KPU Pusat.

Demikian halnya dengan Pemilu 2014/2019 digunakan aplikasi Sistem Penghitungan (Situng) KPU, yang juga di entry oleh PPK di tingkat kecamatan. 

Pada Pemilu 2024, KPU memperkenalkan aplikasi penghitungan suara yang di sebut Sirekap, dalam bentuk web dan mobile. 

BACA JUGA:Hai Pemilih Pemula, Ternyata ini Perbedaan Sirekap dan Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU

Kesemua aplikasi penghitungan diatas secara subtantif setidaknya merupakan upaya KPU untuk : Pertama, bagian dari penerapan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya proses rekapitulasi penghitungan suara. 

Sehingga publik juga bisa tahu dinamika dalam proses rekapitulasi tersebut.

Kedua, bagian dari fungsi kontrol terhadap proses rekapitulasi terhadap penyelenggara di bawah (KPPS, PPK, KPU Kab/Kota dan Provinsi). Pengalaman pemilu sebelumnya, meski ada situng tetapi masih terjadi perbedaan data. 

“Baik karena ‘kesalahan entry’ (human error), maupun ‘modus/unsur kesengajaan’. Dengan adanya aplikasi ada data pembanding sebagai kontrol terhadap data internal, disamping tentu saja ada data pembanding di Bawaslu atau saksi parpol yang meng-collect model C1, DA maupun DB,” kata Eka Rahman kepada KORANLINGGAUPOS.CO Kamis 22 Februari 2024. 

BACA JUGA:KPU Adakan Bimtek Sirekap

Lalu bagaimana dengan aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024 ? Berbeda dengan Situng yang dientry di tingkat PPK, maka Sirekap secara web/mobile dapat dientry pada tingkat KPPS. 

Tetapi dalam prakteknya, kata Eka, di Pemilu 2024, penyajian data di Aplikasi Sirekap justru menimbulkan ‘kegaduhan publik’ - terutama di media sosial terkait hasil rekapitulasi yang di latari oleh antara lain :

1. Bahwa tidak seluruh SDM KPPS yang diangkat mahir dan familier dalam menggunakan aplikasi sesuai dengan seharusnya. 

Temuan di lapangan masih banyak C1 yang data primer terkait jumlah surat suara, jumlah pengguna gak pilih, jumlah suara sah/tidak sah dan jumlah sisa surat suara yang kosong atau tidak sinkron.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan