PGRI Musi Rawas: Oknum Guru Jual Sabu Tak Bisa Ditolerir

Rida, oknum guru SD yang mengedarkan narkoba jenis sabu.-Foto : Dokumen -Linggau Pos

BACA JUGA:Polisi Gerebek Pabrik Sabu Oplosan

Ditegaskan Kasat tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan