Begini Prosedur Pengajuan Perbaikan Buku Nikah ke KUA

Buku Nikah-Foto : Dokumen -Kemenag RI

BACA JUGA:Bolehkah Ayah Tiri jadi Wali Nikah?

Syaratnya, cukup datang ke KUA dengan membawa dokumen  Buku Nikah asli dan pas foto 2 x 3 latar biru. Jika stok Buku Nikah terbatas, pihak KUA akan mencoret dua garis pada tulisan yang salah, menulis perbaikannya dengan huruf capital, Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret atau Kepala KUA memberi cpa dinas di atas kata yang salah. Dengan demikian, Buku Nikah anda Tetap Sah!(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan