Warga Desak Penghentian Oknum Kades Selingkuh
masyarakat Desa Dusun Baru menuntut kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi terkait untuk memberhentikan jabatan Kepala Desa. -Foto : Dokumen BETV.DISWAY.ID -
KORANLINGGAUPOS.ID - Tak kunjung ada kepastian terkait pemberhentian oknum kades yang terlibat kasus perselingkuhan, warga Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma akan menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Bupati.
Warga akan melakukan aksi jika belum juga ada keputusan tegas dari Pemda dibawah tanggal 28 Februari 2024.
Salah satu warga Desa Dusun Baru mengatakan, perbuatan Kades tersebut sudah sangat meresahkan warga setempat.
Bukan hanya kasus perselingkuhan saja, namun persoalan keponakan kandung dan menantu Kades yang menjadi perangkat desa.
"Saya mewakili masyarakat, sekitar 80 persen warga setempat yang ikut dan akan melangsungkan unjuk rasa damai. Itu dipastikan masih ada lagi warga yang akan ikut untuk meminta Kades tersebut diberhentikan," sampai warga yang enggan disebut namanya.
BACA JUGA:Pria Asal Lubuklinggau Pukul Istri Hingga Pingsan
Dijelaskannya, warga sudah sangat merasa resah dengan tingkah laku Kades yang semena-mena. Terlebih setelah tertangkapnya kades melakukan dugaan perselingkuhan dengan salah satu warga setempat.
Sehingga masyarakat Desa Dusun Baru menuntut kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi terkait untuk memberhentikan jabatan Kepala Desa.
"Semua para saksi sudah di BAP begitupun dengan Ibran (Kades) tapi hingga kini belum juga ada keputusan dari Pemkab. Kami meminta kepada Bupati agar secepatnya memberi keputusan pemberhentian Ibran dari Kades Dusun Baru," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Seluma Erwin Ovtavian mengatakan, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Insprektorat Kabupaten Seluma telah sampai di mejanya.
BACA JUGA:Simak Kesaksian Guru Ngaji yang Hilang Motor saat Ngajar di Masjid Kota Lubuklinggau
Hanya saja Bupati Seluma saat ini sedang melakukan kajian atas hasil pemeriksaan pihak inspektorat. Setelah selesai mengkaji, Bupati akan segera memberikan keputusan dalam waktu dekat.
"Hasil sudah sampai di meja saya, saat ini hasil pemeriksaan masih dikaji. Insya Allah secepatnya kita akan putuskan," kata Bupati.
Jika nantinya terbukti bersalah, kata Bupati Seluma, pihaknya akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan dengan pemberhentian dari jabatan kepala desa. "Kalau terbukti bersalah sanksinya pemberhentian jabatan dari kepala Desa," ungkap Bupati. (*)