Juanda Maling HP Warga Mesat Seni
Terdakwa Juanda alias Jandot (28) jalani sidang dakwaan JPU Vina Astria, SH, Kamis (19/10/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
BACA JUGA:Oknum Warga Rupit Muratara Perkosa Ibu-ibu dalam Kebun
Di kamar terdakwa melihat ada handphone sedang di-charge. Terdakwa menarik keluar Handphone Samsung J1 Ace warna putih milik korban tersebut, dan menjualnya pada Tedi Purba seharga Rp 70 ribu.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 1.550.000. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,5 KUHP. (Adi)