Empat Tahun Ngunjal Pertalite di Lubuklinggau Dijual ke Rejang Lebong

Terdakwa Misran (40) jalani sidang putusan hakim karena terbukti ngunjal BBM jenis Pertalite, Kamis (2/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan