Empat Tahun Ngunjal Pertalite di Lubuklinggau Dijual ke Rejang Lebong
Editor: Admin iklan
|
Minggu , 05 Nov 2023 - 18:20
Terdakwa Misran (40) jalani sidang putusan hakim karena terbukti ngunjal BBM jenis Pertalite, Kamis (2/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -