Bukan Hubungan dengan Korupsi, AHY Dapat Surat dari KPK, Apa Apa Ya?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)--Tangkapan Layar

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Baru saja dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) langsung mendapat respon eksklusif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak tanggung-tanggung, gerak cepat KPK langsung kirim surat kepada AHY, namun isi surat yang disampaikan tak ada hubungannya dengan aktivitas korupsi.

Surat dari KPK untuk AHY tersebut agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pasalnya AHY usai dilantik menjadi Menteri ATR/BPN berkewajiban untuk melaporkan LHKPN.

Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan laporan LHKPN khusus awal menjabat,” kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Februari 2024.

BACA JUGA:AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN Buku SBY Kembali Viral

Ipi menegaskan AHY diberikan waktu paling lambat 3 bulan ke depan untuk menyampaikan laporan kekayaan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Perkom tersebut mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun, dan atau diangkat kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhir masa jabatan.

Wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan,” tambah Ipi.

BACA JUGA:Tambah AHY dari Demokrat, Berikut Para Menteri Jokowi dari 4 Ketua Umum Partai dan 4 Jenderal

Karena dilantik sebagai Menteri ATR/BPN. Secara otomatis AHY pun diwajibkan menyampaikan laporan kekayaan sebagaimana Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas KKN.

Pada 3 Oktober 2016 lalu, AHY pernah melaporkan harga kekayaan ke KPK.

Kala itu, Ketua Umum Partai Demokrat tersebut tengah menjalankan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta tahun 2017.

Saat itu total kekayaan AHY mencapai Rp 23.297.813.361. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan