PT KAI Divre III Palembang Tertibkan Aset Rumah Dinas
PT KAI Divre III Palembang melakukan penertiban dan pengosongan rumah dinas PTKAI yang terletak di Jalan Kimerogan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Selasa 27 Februari 2024.-Foto : tangkap layar sumeks.co-
PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Sebagai langkah untuk menjaga aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI. PT KAI Divre III Palembang melakukan penertiban dan pengosongan rumah dinas PTKAI, Selasa 27 Februari 2024.
Dilansir dari SUMEKS.CO, penertiban dilakukan terhadap beberapa rumah dinas yang telah lama tidak dihuni oleh pegawai PTKAI. Petugas PT KAI dibantu oleh aparat keamanan melakukan pendataan dan pengosongan terhadap rumah-rumah tersebut.
Aset yang ditertibkan oleh PT KAI Divre III Palembang tersebut adalah 1 bangunan rumah dinas PT KAI yang terletak di Jalan Ki Merogan No. 513 RT 013 RW 002 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang.
Bangunan tersebut memiliki luas lahan 350 M2 dan luas bangunan 80 M2. Penertiban dilakukan karena rumah dinas tersebut telah lama tidak dihuni oleh pegawai PTKAI dan tidak terawat dengan baik. Hal ini dikhawatirkan dapat merusak aset negara dan mengganggu operasional PT KAI.
BACA JUGA:Dinas PPPA Buka Pendaftaran Calon Anggota KPAD
PT KAI Divre III Palembang menghimbau kepada seluruh pegawainya yang masih menempati rumah dinas tanpa hak untuk segera mengosongkannya.
Jika tidak, PT KAI akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penertiban ini merupakan salah satu upaya PT KAI untuk menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang dimilikinya.
Diharapkan dengan langkah ini, aset negara yang berupa rumah dinas dapat digunakan secara maksimal untuk mendukung operasional PT KAI.
Manager Humas KAI Dvre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan bahwa PT KAI memiliki dasar, yakni grondkaart nomor 1 tahun1912, kedua Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
BACA JUGA:Oknum Dokter Diduga Asusila Berikan Pernyataan, IDI Sumsel : Itu Permintaan Suami
Aida menambahkan, aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal tanpa ikatan sewa/perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset.
"Selain untuk menjaga dan mengamankan Aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan Kawasan tersebut," terangnya.
Sebelum dilakukan penertiban, upaya sosialisasi, pendekatan persuasif, pemberian surat peringatan 1,2 dan 3 ataupun surat pemberitahuan akan adanya penertiban telah disampaikan kepada penghuni yang menempati bangunan rumah dinas perusahaan tanpa hak tersebut.