Melawan Polisi, Komplotan Pelaku Curanmor Lubuklinggau Dibekuk

Tersangka Kusnadi alias Kus dan Deni Apriyanto alias Deni (duduk) diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau -

Saat ini diduga masih banyak TKP lain yang melibatkan kompolotan tersangka  Kusnadi dan Deni Apriyanto yang masih dalam pengembangan. 

Ditegaskan kasat atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pidana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan