Dasar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Dipertanyakan Partai Demokrat
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron-Foto : DISWAY.ID -
"Karena ini terkait dengan daulat rakyat, maka pemilu haruslah berdasarkan prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi," kata Luluk dalam rapat Paripurna di DPR RI, Selasa, 5 Maret 2024.
Ia mengatakan, pemilu tidak hanya berfokus pada konteks hasil, melainkan dari proses yang mengiringi jalannya pesta demokrasi itu.
"Jika prosesnya penuh intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran etika atau politisi bansos, intervensi kekuasaan maka tidak dianggap serta merta pemilu selesai saat pemilu sudah berakhir jadwalnya," kata Luluk.
BACA JUGA:Ambang batas Parlemen 4 Persen merupakan wewenang pembuat UU
Sebagai pelaku sejarah gerakan reformasi '98, Luluk menilai Pemilu tahun ini merupakan pesta demokrasi paling brutal dan menyakitkan.
"Sepanjang pemilu yang saya ikuti semenjak 99, saya belum pernah melihat ada sebuah proses pemilu yang sebrutal dan semenyakitkan ini," tegasnya.
"Dimana etika dan moral politik berada di titik minus, tidak bisa dikatakan di titik nol. Ketika akademisi, para budayawan, profesional, para mahasiswa, bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan," sambungnya.
Luluk menyampaikan, sangat naif jika DPR RI kekinian tak menggunakan hak angket mengusut dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024.
"Maka saya kira, alangkah naifnya bila lembaga dewan perwakilan rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-sekolah tidak terjadi sesuatu," kata Luluk.
BACA JUGA:Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024
"Tanggung jawab moral dan politik kita hari ini adalah mendengarkan suara yang sudah diteriakkan ataupun suara yang tak sanggup disuarakan," ungkapnya. (*)