Pukul Istri Hingga Pingsan, Pria di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Ringan
Rabu 6 Maret 2024, Tri Auriansyah (37) usai jalani sidang karena menganiaya sang istri bernama Diana (28).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Bermula korban datang ke rumah mertuanya untuk menanyakan anak kandungnya dengan mengatakan " Ma Nayla mano sekolah dak dio? "
“ Sekolah,” jawab mertua korban.
Setelah itu korban Iangsung pergi ke konter milik terdakwa dan korban melihat anak kandungnya di situ juga. Korban mengajak anak kandungnya untuk pulang sambil menarik tangan anaknya.
Namun korban dilarang oleh terdakwa dengan mengatakan " Pegilah jauh - jauh pegilah dari Linggau,” sambil terdakwa mendorong menggunakan kaki ke arah korban yang saat itu terdakwa sedang tiduran bersama dengan anaknya.
BACA JUGA:Modus Baru, Penipuan Jual Beli Motor di Lubuklinggau
Sehingga terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban.
Lalu terdakwa mengancam akan memukuli korban dengan kursi besi berwarna hitam yang ada di dalam counter lalu korban mengatakan "Pukul lah pukul lah."
Karena dalam keadaan emosi maka terdakwa tangsung mengayunkan kursi besi tersebut ke arah korban dan mengenai bagian punggung dan leher sebanyak dua kali sampai korban terjatuh pingsan.
Setelah memukul korban, terdakwa langsung pergi meninggalkan korban di counter HP miliknya .
BACA JUGA:Videonya Viral, Begini Ekspresi Oknum Camat Usai Dicopot Bupati dari Jabatan
Hasil pemeriksaan pada tubuh korban, tepatnya pada pipi kiri korban terdapat luka lecet dengan ukuran panjang 6,5 Cm, lebar 4 Cm, pada daerah leher kiri korban terdapat luka lecet 7,5 Cm, lebar 6 Cm, pada daerah punggung sebelah kiri korban terdapat dua area luka lecet , area yang pertama terdiri dari tujuh luka lecet yang pertama ukuran 13 Cm diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. (*)