Warga Rantau Serik Musi Rawas jadi Bandar Togel

Tersangka Sugandi alias Isin (38) Warga Dusun I, Desa Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura yang ditangkap Polisi.-Foto: Dokumen -Polres Mura

BACA JUGA:Bandar Narkoba Lubuklinggau Diringkus Tim Polda Bengkulu

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selain tersangka anggota juga menyita BB diantaranya, satu buah buku rekap hasil togel, satu buah pulpen warna hijau, satu unit Handphone (Hp), Merek REDMI warna biru hitam, uang tunai senilai Rp121 ribu, dengan pecahan Rp100 ribu, satu lembar, Rp.10 ribu, satu lembar, Rp5 ribu, 1 lembar, Rp2 ribu dan tiga lembar.

Ditambahkannya dengan adanya perkara ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Musi Rawas, tidak melakukan hal yang serupa ataupun tindak kriminalitas lainnya, karena kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas, sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan