Sudah 197 Rumah yang Dibedah

BEDAH RUMAH : Salah satu rumah tidak layak huni di Kabupaten Ogan Ilir, yang berhasil dibedah oleh Baznas Kabupaten Ogan Ilir.-Foto : Sumeks.CO -

Mengenai persyaratan pengajuan untuk program bedah rumah, warga harus melampirkan SKHT dari kecamatan, data diri, foto rumah roboh dan tidak layak huni. 

 

BACA JUGA:Aktif Dalam Ekskul Science dan English, Pelajar SMPIT Mutiara Cendekia Lubuklinggau Raih Dua Medali Emas

 

"Dalam pelaksanaanya penerima manfaat sama sekali tidak dipungut biaya apapun alias gratis," tutupnya.(se)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan