Perhiasan Emak-emak Asal Musi Rawas Dicopet Pengamen Lubuklinggau
Tersangka Andika yang merupakan warga Jalan Bangka, RT 01, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2. INZET : Gelang emas senilai Rp 34,5 juta milik korban Hj Nasipon (61) yang sempat dicopet tersangka Andika.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau-
Dari pemeriksaan tersangka Andika mengakui telah mencuri dompet milik korban yang berisi gelang emas dan uang tunai Rp 500 ribu. Untuk emas masih disimpan oleh tersangka di rumah orang tuanya, sedangkan uang tunai habis digunakan oleh tersangka untuk foya - foya.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap Pertandingan Sepak Bola
Ditegaskan Kasat, atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara. (*)