Hasil Pengawasan Rekapitulasi jadi Bahan untuk Dibawa ke MK
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty memukul gong sebagai tanda dimulainya Rakornas Data Pencegahan Hasil Pengawasan Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (13/3/2024).-Foto : Laman Resmi Bawaslu RI -
JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID – Bawaslu melalui jajarannya sudah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil suara Pemilu disetiap jenjang disetiap daerah.
Dan mereka memastikan, jika hasil pengawasan mereka ini bisa menjadi pertanggung jawaban mereka ke masyarakat.
Dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Kamis 14 Maret 2024, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan hasil pengawasan Bawaslu selama rekapitulasi suara pemilu di tiap jenjang, dapat menjadi pertanggungjawaban Bawaslu kepada masyarakat.
"Hasil pengawasan Bawaslu selama rekapitulasi suara, dapat menjelaskan sekaligus cara kerja, menyampaikan hasil kerja pengawasan ini dengan benar," kata Lolly saat membuka Rakornas Data Pencegahan Hasil Pengawasan Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
BACA JUGA:Jelang Pilkada Sumsel, Partai NasDem Mulai Lakukan Survei
Hasil pengawasan selama proses rekapitulasi suara di tiap jenjang ungkap Lolly, dapat menjadi ujian validitas hasil pengawasan ketika Bawaslu menjadi pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi saat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Sebab menurutnya, hasil kerja pengawasan Bawaslu akan menjadi pertaruhan, bagaimana cara Bawaslu mencegah dan menindak.
"Pertaruhan kelembagaan, ada di tangan kita semua," tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.
BACA JUGA:Gerindra dan Demokrat Restui Pasangan Mawardi-Harnojoyo
Oleh karena itu dia meminta jajarannya koordinasi antara Divisi Pencegahan dengan Divisi Hukum Bawaslu, dan juga para Tenaga Ahli Bawaslu untuk mempersiapkan posisi Bawaslu dalam perannya sebagai pemberi keterangan di MK. (*)