Simak, ini Ketentuan Jam Sekolah di Musi Rawas Selama Ramadan

Dibimbing Kepala SMPIT Al Qudwah Musi Rawas Aris Nupan, peserta didik tampak semangat mengikuti kajian ketika menyambut Ramadan 1445 H.-Foto : Dokumen -SMPIT Al Qudwah Musi Rawas

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah, pemerintah  mengurangi kegiatan jam belajar dan mengajar bagi anak sekolah.

Pengurangan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan kemampuan fisik anak yang berpuasa. Dimana jam belajar dikurangi selama bulan Ramadhan dengan mengurangi setiap jam belajar pada bidang studi.

Selain itu, sekolah juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas fisik pada anak.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin melalui sekretaris Dinas Supriyadi, S.Pd., M.Pd menyatakan, menindaklanjuti surat edaran Bupati Musi Rawas tanggal 6 November 2023 Nomor: 800/3342/BKPSDM/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 dan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor: 421.9/064/DISDIK/2023, Nomor 420/773/KPTS/DISDIK/2023, dan Nomor 420/ 035.1/KPTS/DISDIK/2023 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Kesetaraan, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2023/2024, maka disampaikan:

BACA JUGA:Berikut Ketentuan Jam Sekolah di Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara Selama Ramadhan 1445 H

Libur awal Ramadhan pada tanggal 11 sampai 13 Maret 2024.

Kemduian kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan dilakukan beberapa perubahan seperti, kegiatan pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB dan pengurangan selama 10 menit per jam pelajaran.

Lalu dilanjutkan kegiatan praktik yang menggunakan aktivitas fisik diubah menjadi teori dan satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kegiatan keagamaan untuk meningkatkan akhlak peserta didik.

Dimana tertera surat edaran pengurangan jam pembelajaran selama 10 menit.

BACA JUGA:Operator Sekolah di Lubuklinggau Diusulkan jadi PPPK

Misalnya untuk mata pelajaran tingkat SMP 1 mata pelajaran hanya 30 menit, untuk tingkat SD pelajaran 1 mata pelajaran hanya 25 menit.

Sedangkan pada tingkat PAUD/TK, satu pelajaran hanya berdurasi 20 menit. Artinya setiap pembelajaran dikurangi 10 menit dari waktu sebelumnya.

Ia juga mengatakan, sekolah diminta lebih banyak melakukan kegiatan kerohanian, mengajak siswa belajar beribadah dengan baik, khususnya puasa.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan kondisi fisik siswa pada tingkat yang memuaskan dan berlaku di seluruh sekolah negeri dan swasta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan