Oknum Guru ASN Diganjar Hukuman Berat, Kasusnya Bikin Malu Muratara
Oknum guru asal Kabupaten Muratara inisial IM (35) usai jalani sidang tuntutan JPU, Kamis 14 Maret 2024.-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
BACA JUGA:Guru Musi Rawas Korban Penembakan Dilarikan ke Palembang, Diduga Ada Motif Dendam Politik
Atas kejadian itu korban menceritakan kepada orang tuanya, dan orang tuanya tidak terima langsung melaporkan kepada Polsek Rupit.
Lebih lanjut, dari laporan korban Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap terdakwa tanpa perlawanan di perumahan sekolah di Desa Noman Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara,” jelasnya. yang mana pada saat itu terdakwa sedang berada di ruang perpustakaan. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Muara Rupit. (*)