Baru Mau BAB, Tersangka Begal di Marga Rahayu Lubuklinggau Diringkus
Tersangka Jefriansyah (22) diamankan warga dan Tim Polsek Lubuklinggau Selatan.-Foto: Dokumen Polsek Lubuklinggau Selatan -
Sesampainya dilokasi terlihat sudah banyak warga yang berkumpul dan juga korban yang sedang berusaha mengejar pelaku.
Kemudian dengan dibantu warga anggota kemudian mengecek di bagian bawah jembatan dan didapati tersangka Jepriansyah sedang berpura-pura buang air besar.
BACA JUGA:Oknum Warga STL Ulu Terawas Diduga Edarkan Sabu
Karena gerak - gerik dari laki-laki tersebut terlihat mencurigakan dan juga disampaikan oleh warga jika lelaki tersebut bukan warga sekitar dan tidak ada yang mengenalnya serta menghindari amukan dari warga sehingga anggota langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain tersangka juga diamankan barangbukti satu lembar STNK asli Sepeda Motor Honda Beat BG 6593 HAR, satu lembar surat keterangan Kredit dari PT OTO Finance Lubuklinggau, satu lembar celana levis panjang warna hitam yg dipakai tersangka dan jaket warna hitam yang dipakai tersangka .
Dari introgasi tersangka telah mengakui perbuatan begal bersama kedua temannya yakni Agung dan Reza (DPO). Tersangka mengakui saat kejadian peran tersangka menunggu di ujung jembatan sedangkan peran Agung bertugas menghadang korban lalu mengancam korban dengan pisau yang diarahkan ke leher korban sambil meminta korban untuk menyerahkan motornya. Sedangkan peran Reza bertugas mengawasi dengan berdiri tepat di belakang korban.
Tersangka mengakui bahwa sebelumnya bersama- sama Agung dan Reza telah merencanakan perbuatan penodongan tersebut saat bersama-sama bermain warnet Fit dan niat tersebut timbul dari Agung dan Reza dengan mengajak tersangka untuk melalukan penodongan sepeda motor di jalan yang sepi.
BACA JUGA:Oknum Warga STL Ulu Terawas Diduga Edarkan Sabu
Sambil Agung memperlihatkan pisau yang dibawanya dan Reza memperlihatkan kunci T yang juga dibawa. Sehingga tersangka menurutinya lalu ketiga pelaku sambil berjalan kaki menuju ke Jalan Dharma 3 Marga Rahayu untuk melalukan penodongan tersebut.
Ditambahkan Kapolsek, tersangka mengakui berdasarkan kesepakatan awal dengan rekannya jika berhasil mendapatkan sepeda motor akan dijual di Palak Curup dan uangnya akan dibagi rata. Ia terpaksa ikut rekannya sedang tidak memiliki pekerjaaan tetap dan tidak memiliki uang untuk sehari-hari.
Ditegaskan Kapolsek atas perbuatannya tersangka dikenakkan pidana dalam pasal 365 ayat (2) KUHPdengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjara . (*)