Tebang Pohon di Muara Beliti Musi Rawas Berujung Penjara

Terdakwa Warsono (50) warga Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas jalani sidang dakwaan JPU, Kamis 14 Maret 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara pengerusakan kebun karet disidangkan. Terdakwanya Warsono (50) warga Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura). 

Terdakwa jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis  14 Maret 2024.

Petani ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga merusak kebun karet korban Aliviah yang terletak di Dusun  I, Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Akibatnya korban Aliviah  harus menanggung rugi ratusan juta.

Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH  didampingi Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.

BACA JUGA:Dua Oknum ASN Terjerat Kasus Dana KORPRI

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, 14 Maret 2024 dalam perkaranya JPU Imam Hidayat, SH menyatakan bahwa terdakwa Warsono bersama-sama dengan saksi Tapsil Akwan (Diproses Penuntutannya dalam berkas perkara terpisah),  Arwan, Muzir Mukti Aziz, Suryadi, Mulyadi pada  Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 09.00 bertempat di kebun karet milik korban Aliviah  di Dusun  I, Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. 

Awalnya Tapsil Akwan bertemu dengan Arwan, Muzir Mukti di rumah Arwan di Desa Satan Indah Jaya.

Lalu Tapsil Akwan menyuruh  Arwan dan  Muzir Mukti Aziz untuk melakukan penebangan pohon karet milik korban yang rencananya akan  Tapsil Akwan Tanami pohon sawit.

Tapsil Akwan menyerahkan uang   Rp 2,5 juta kepada  Arwan yang diterima   Muzir Mukti Aziz sebagai upah penebangan pohon karet milik Aliviah. 

Setelah menerima uang  Rp2,5 juta dari saksi Tapsil Akwan, Arwan dan Muzir Mukti Aziz menemui  Warsono dan Suryadi serta  Mulyadi untuk mengajak  Warsono dan Suryadi serta Mulyadi melakukan penebangan pohon karet milik korban.

BACA JUGA:Baru Mau BAB, Tersangka Begal di Marga Rahayu Lubuklinggau Diringkus

Masing-masing dari mereka berbagi tugas.  Terdakwa Warsono dan  Mulyadi serta  Muzir Mukti Aziz bertugas menebang pohon karet dengan menggunakan  Chainsaw yang sebelumnya telah dibawa oleh terdakwa Warsono dan Muzir Mukti Aziz.

Sedangkan Suryadi dan Arwan bertugas memotong pohon karet yang sebelumnya telah ditebang oleh terdakwa Warsono dan Mulyadi serta  Muzir Mukti Aziz dengan  Suryadi dan  Arwan masing-masing menggunakan satu Bilah Parang yang telah sebelumnya dibawa oleh Suryadi dan  Arwan.

Setelah selesai melakukan penebangan pohon karet milik korban  Arwan dan  Muzir Mukti Aziz memberikan upah penebangan pohon karet milik korban tersebut kepada terdakwa Warsono sebesar Rp 250 ribu dan Mulyadi menerima upah  Rp 150 ribu  serta Suryadi menerima upah sebesar Rp 150 ribu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan