Dapat Hukuman Paling Berat, Seorang Terdakwa Kasus Mura Sempurna Nyatakan Banding
Para penasehat hukum terdakwa H Andrianto, terdakwa Ismun Yahya, dan terdakwa Daryadi. -Foto: Dokumen Kejari Lubuklinggau-
H Andriyanto juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 733 juta.
Karena uangnya telah dibayar sehingga uang yang telah dibayar akan disetorkan kepada negara.
Lalu terdakwa Ismun Yahya dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 134 juta.
Dan uang sudah dibayarkan terdakwa Rp 5 juta dan sisanya apabila tidak dibayar harta bendanya akan disita atau kalau tidak ada maka dikenakan pidana kurungan enam bulan penjara.
BACA JUGA:Polisi Sita Motor Berknalpot Brong di Café Mahaloka Tugumulyo
Para terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Seperti berita sebelumnya tiga terdakwa masuk bui bahwa terdakwa H. Andriyanto, selaku Direktur Utama BUMD PT. Mura Sempurna (Perseroda) dari Bulan Juli 2020 – Bulan September 2022 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor:454/KPTS/BPKAD/2020 tanggal 15 Juli 2020 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris,
dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Musi Rawas Sempurna.
Baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama dengan Terdakwa Daryadi Bin Sahrul dan Terdakwa Ir. H. Ismun Yahya (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/ splitsing), Pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda di Komplek Ruko Agropolitan Center Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas
BACA JUGA:Kakak Beradik Asal Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat
atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.22/KMA/SKII/2011 tertanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang.
Sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, Menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam melaksanakan Anggaran Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda yang dalam pelaksanaannya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa H. Andriyanto, atau orang lain yaitu Terdakwa Daryadi B dan Terdakwa Ir. H. Ismun Yahya atau orang lainnya atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp6.264.583.636,00 atau setidak-setidaknya-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan nomor :PE.04.02/S-176/PW07/5/2023 tanggal 31 Mei 2023. (*)