Bunuh Orang Tuanya, Pria di Musi Rawas Dibebaskan dari Hukuman

Asep (29)-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas -

Sebelum kejadian, korban Sainona ada di bawah rumah, sedangkan sang suami korban Abastiar sedang menyadap karet di kebun. Sekira pukul 12.00 WIB korban Abastiar pulang dari kebun dan saksi menyampaikan kepada korban jangan dulu ke rumah tapi korban Abastiar tidak mendengar dan langsung naik ke rumah. 

Saat Korban Abastiar naik tangga rumah sempat mengatakan “Dem Sep, Dem Sep.” 

Lalu saksi Evi dan korban Sainona mendengar suara pukulan di rumah atas dan saksi tidak melihat jika korban Sainona naik ke rumah korban. 

Lalu saksi melihat darah menetes dari atas rumah dan saksi memanggil warga lain. Saksi tidak sempat melihat korban di TKP.

BACA JUGA:Pegawai Bawa Bukti Video Call Seks, Kepala Kemenag Sulbar Dipolisikan Dugaan Pelecehan Seksual

Sementara keterangan saksi Indra (47) tetangga korban menyampaikan saat tiba di TKP saksi melihat pelaku keluar dari rumah sambil memegang parang.

Saksi minta pelaku untuk membuang dua parang yang dipegang pelaku. Lalu saksi menemani pelaku duduk di kursi teras rumah untuk menenangkan amarah pelaku bersama Nizar.

Saksi melihat kedua korban sudah terkapar di ruang tengah rumah korban dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia. Kemudian Kades Kebur Umar Hasan mengajak pelaku untuk turun dari rumah korban dan duduk di teras rumah Kepala Desa. 

Pada pukul 13.25 WIB Personil Polsek Muara Beliti mengamankan diduga tersangka Asep dan dibawa ke Polres Musi Rawas dan pada pukul 14.25 WIB jenazah korban dibawa ke RSUD Muara Beliti guna dilakukan Visum.

Akibat kejadian tersebut korban Abastiar meninggal dunia di TKP mengalami luka tombak kepala kanan, luka bacok lutut kanan, luka bacok lengan kanan, luka bacok tangan kanan. Sedangkan istrinya Sainona luka bacok pada wajah luka bacok pada siku kiri dan luka bacok pada leher.

BACA JUGA:Dapat Hukuman Paling Berat, Seorang Terdakwa Kasus Mura Sempurna Nyatakan Banding

Selain tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu buah parang beserta sarung dan satu buah kayu runcing serta potongan rambut korban. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan